Bengkulu tengah, kupasbengkulu.com – DPRD Kabuaten Bengkulu Tengah, meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda), tentang larangan hewan ternak berkeliaran dijalan raya.

”Kita meminta penegak Perda untuk laksanakan itu. Nanti akan kita lihat kondisinya pelaksanaan bagaimana, sebab yang kita dapati dari laporan masyarakat sampai saat ini masih banyak hewan ternak masyarakat yang berkeliaran dijalan umum,” tegas Wakil Ketua I, DPRD Bengkulu Tengah, Riko.

Dijelaskan Riko, Pemerintah Daerah harus mencari solusi dari permasalahan Satpol PP, dalam menerapkan Perda Ternak. Sehingga persoalan yang dikeluhkan para pengemudi kendaraan di Bengkulu Tengah tersebut segera dapat diatasi.

”Harus ada solusi yang diberikan, sehingga penegakan peraturan daerah dapat berjalan maksimal,” tegasnya.(adk)