Ilustrasi : Istimewa

Ilustrasi : Istimewa

Lebong, kupasbengkulu.com – Berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bidang Pendidikan Menengah (Dikmen) di masing-masing Kabupaten/ Kota akan dialihkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Imbasnya, seluruh guru SMA/SMK/sederajat, SMP/sederajat yang ada di daerah akan berubah statusnya menjadi PNS Pemprov.

Untuk mempersiapkan hal tersebut, Pemda Lebong saat ini tengah mendata seluruh guru SMA/ SMK sederajat. Diperkirakan, amanah dari UU tersebut baru dapat direalisasikan pada 2017 mendatang.

“Sampai Maret nanti, kita masih melakukan dan memvalidasi data guru di Dikmen sebelum diserahkan ke Gubernur. Akan tetapi, bagi PNS yang enggan berpindah status menjadi PNS Pemprov, bisa dipertahankan di daerah, tapi konsekuensinya harus pindah mengajar ke Sekolah Dasar,” kata Setdakab Lebong, Mirwan Effendi, SE, M.Si.

Selain itu, disamping guru yang harus berpindah status, aset di bidang Dikmen juga ikut beralih menjadi aset Provinsi. Mulai dari bangunan sekolah, hingga sertifikat yang selama ini menjadi aset daerah.

“Tapi untuk tahun 2016 ini, gaji mereka (guru, red) masih dibiayai dari APBD Lebong,” sambungnya.

Mirwan memperkirakan, dengan peralihan tersebut maka struktur APBD kabupaten juga akan ikut berubah. Terutama dalam belanja pegawai.

“Ya mungkin APBD juga akan berubah mengingat gaji guru yang berubah status tersebut akan diambil alih oleh Provinsi,” pungkas Mirwan.(spi)