Rumah karyawan Rumah Sakit Charitas, Bengkulu Utara

Rumah karyawan Rumah Sakit Charitas, Bengkulu Utara

Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Sekitar 12 unit rumah milik karyawan Rumah Sakit Charitas di Desa Rama Agung, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara yang dibangun oleh pihak swasta dan terindikasi tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dengan demikian, 4 unit rumah permanen milik karyawan terancam dibongkar paksa karena melanggar perda dan perbup No.06 tahun 2012.

Sementara itu Kepala Dinas PU Bengkulu Utara, Maswandi melalui Kabid Tata Ruang dan IMB, Kusman Sidi kepada kupasbengkulu.com tidak membantah ada sekitar 4 unit rumah yang dibangun oleh pihak swasta yang diperuntukkan untuk karyawan Rumah Sakit Charitas tersebut tidak memiliki IMB.

Dijelaskan Kusman dari total rumah yang sudah siap ditempati oleh karyawan sebanyak 12 unit dan ada satu lagi bangunan berupa mess dari dokumen pengurusan sejauh ini tidak ada masalah dan sedang dalam proses terbitnya izin. Sedangkan untuk 4 unit tersebut, sejauh ini dianggap bangunan ilegal dan tidak memiliki izin.

“Mengacu pada Perda dan Perbup no.6 tahun 2012,bagi bangunan yang berdiri diatas lahan dan tidak memiliki izin itu dianggap bangunan ilegal. Tidak menutup kemungkinan bangunan tersebut akan dilakukan pembongkaran paksa dengan melibatkan beberpa dinas instansi terkait,”kata Kusman.

Dia juga menambahkan, untuk 8 unit rumah dan 1 unit mess secara prosedur sudah dilakukan oleh pihak yayasan dengan mengurus izin. Akan tetapi kata Kusman, sejauh pihak pengelola belum menyetor uang tersebut kepada dinas dan harus dikenai denda sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pihak pengelolah rumah karyawan sudah dikenakan denda sebesar 2 persen dari retribusi. Kemudian lagi untuk bangunan yang dibangun tidak mengurus izin sebesar 15 persen dari retribusi,”demikian Kusman.

Lain hal yang dikatakan oleh Roni pengurus dari Yayasan Charitas Palembang kepada kupasbengkulu.com mengatakan,terkendalanya dalam pembayaran biaya IMB terhadap rumah karyawan kepda dinas terkait dalam hal itu PU, disebabkan dalam perjalan pihak dinas meminta agar pihaknya mengurus izin prinsip. Karena anggapan dari pihak dinas rumah tersebut dikerjakan oleh pengembang. Kemudian Roni juga menjelaskan,rumah yang dibangun tersebut tidak dibangun dengan menggunakan uang dari yayasana. Hanya saja,lahan seluas 2 hektar tersebut memang awalnya dibeli dengan menggunakan uang yayasan Rp. 400 juta. Kemudian, tanah tersebut dikapling dan dibeli oleh karyawan rumah sakit charitas.

“Rumah karyawan itu sepenuhnya dibiayai oleh karyawan Rumah Sakit Charitas. Kita hanya dipercayakan oleh karyawan untuk mengerjakan bangunan itu,”demikian Roni. (jon)