Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Provinsi Bengkulu, Sumardi, kembali menegaskan bahwa berdasarkan amanat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun dirinya menjelaskan hal itu tidak berlaku kepada setiap PNS, melainkan hanya yang menduduki posisi tertentu, terlebih yang berkaitan langsung dengan Keuangan Negara dan Kesekretariatan Daerah.

“Tidak semua PNS wajib menyerahkan LHKASN, melainkan yang menduduki posisi tertentu seperti bendahara, kelompok kerja (Pokja) di Unit Layanan Pemerintah (ULP), serta posisi-posisi lain yang erat hubungannya dengan keuangan daerah,” jelas Sumardi, Kamis (14/05/2015).

Sumardi mengatakan saat ini pihaknya sudah menyelesaikan LHKASN dan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) di eselon II, III, IV maupun PNS. Namun hingga saat ini belum ada hasil pemeriksaan ke dua dari KPK.

Dia pun menjelaskan bahwa laporan tersebut wajib diserahkan dalam kurun waktu dua tahun sekali sebagai bagian dari penilaian atas pelaksanaan birokrasi di daerah. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel.

“Laporan ini harus diserahkan secara rutin dari PNS ke KPK. Di situ nanti akan dianalisis dan apabila ada hal-hal yang mencurigakan, akan diambil alih langsung oleh KPK,” demikian Sumardi.(val)