illustrasi petani

kupasbengkulu.com – Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Bengkulu, Ricky Gunarwan, mengatakan sebanyak 5.000 sertifikat tanah milik petani karet exs TCSSP terancam dilelang negara.

Proses lelang ini dilakukan apabila dalam waktu empat bulan ke depan, para petani tidak membayarkan hutang yang telah puluhan tahun tersebut kepada negara.

“Jika tetap tidak dibayar hingga empat bulan kedepan, sertifikat tanah milik petani karet eks. TCSSP akan dilelang negara. Hasil lelang itulah nanti untuk menutupi hutang petani. Apalagi waktu hutang sudah sangat lama, yakni dari tahun 1988 hingga sekarang,” ujar Ricky.

Dia mengatakan, awalnya jumlah sertifikat petani karet TCSSP yang dipegang Disbun Provinsi Bengkulu sekita 8000 sertifikat. Namun seiring waktu, sudah 3000-an yang ditebus petani dengan cara membayarkan hutangnya kepada negara.

“Seharusnya tidak ada alasan lagi bagi petani karet eks. TCSSP tersebut untuk tidak membayarkan hutang. Karena suku bunga hutang yang selama ini dirasa memberatkan sudah dihapus,” tambahnya.

Diketahui, jumlah suku bunga yang dihapuskan sebesar Rp 12 miliar, sehingga jumlah hutang petani karet eks. TCSSP tinggal Rp 13 miliar dari total keseluruhan sekitar 25 miliyar.

“Jika tidak juga dibayarkan, sertifikat yang ada akan dilelang dan tidak bisa dipastikan lelang ini bisa dimenangkan oleh petani yang merupakan pemilik awal sertifikat itu. Negara tentunya akan memenangkan tawaran termahal sesuai dengan jumlah hutang dan harga tanah sekarang,” demikian Ricky. (val)