Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Diketahui sebanyak 26 orang dari jumlah 50 anggota Komisi II DPR RI telah menandatangani untuk mengusulkan revisi terbatas terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Usulan revisi itupun kemudian harus dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus) sebelum akhirnya diagendakan untuk diminta persetujuan di Rapat Paripurna yang akan digelar pada Kamis, 28 Mei 2015 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, mengatakan pihaknya hanya bisa berharap kalau pun nantinya revisi UU tersebut benar-benar dilakukan, tidak akan mempengaruhi proses tahapan Pilkada yang sudah berjalan.

“Proses revisi itu kan ada di pusat. Kalau di provinsi maupun kabupaten, apapun yang diputuskan KPU RI kita akan ikuti. Hanya saja kita berharap kalaupun ada revisi, tidak akn mengganggu tahapan Pilkada,” ungkap Irwan, Selasa (26/5/2015).

Seperti diketahui, ada beberapa poin yang menjadi usulan untuk direvisi. Dalam pasal 2 UU Pilkada, dalam tujuan Perppu Pilkada harus ditambahkan di samping harus jujur dan adil, ditambah efisien dan efektif. Kemudian perubahan pasal-pasal tertentu Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada dalam UU Pilkada bukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selanjutnya, ada yang terlewat yakni wakil kepala daerah kalau sudah 10 tahun menjabat tidak boleh mencalonkan lagi walaupun di daerah lain.

Dalam pasal 42 huruf A UU Pilkada menjadi paling prinsip yakni hasil Panitia Kerja (Panja) adalah karena KPU tidak merasa sebagai lembaga negara. Oleh karena itu dalam perubahan UU berikutnya status KPU adalah pejabat negara yang dipilih DPR.

Poin berikutnya adalah terkait pasal 40 UU Pilkada, syarat jadi kepala daerah dan wakil kepala daerah harus mendapat dukungan Parpol atau gabungan parpol minimal 20 persen kursi.

Menyangkut masa jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatan kepala daerah yang berakhir 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir tidak boleh memutasi dan melakukan kegiatan apabila dia petahana. Dan terakhir, pada pasal 166 tentang ketentuan standar biaya Pilkada oleh pemerintah juga diajukan untuk direvisi.(val)