Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Bengkulu, segera menertibkan baliho Calon Gubernur (cagub) yang bertebaran di Kota Bengkulu. Pasalnya, baliho yang terpampang diseluruh Kota Bengkulu tersebut diduga tak memiliki izin untuk pemasangan.

“Sesuai dengan peraturannya kita akan lakukan penertiban dan apabila memang perlau kita bongkar paksa,” kata Kadis Pertamanan dan Kebersihan Kota Bengkulu, Dameri Efendi.

Dalam melakukan penertiban tersebut, Dinas pertamanan Kota Bengkulu segera berkoordinas ke pihak SKP-SKOO terkait seperti Satpol PP serta pihak yang terkait.

Sehingga dengan adanya satpol PP Dinas Pertamanan dn Kebersihan meminta bantuan untuk mengangkut baliho yang ilegal tersebut, terutama di jalur hijau Kota Bengkulu.

“Dengan berkoordinasi dengan sarpol PP kita, mereka bisa mengankut sapanduk dan baliho, sebab di sepanjang jalur hijau tidak diperkenankan untuk memasang spanduk atupun baliho,” tegasnya.

Ia menambahkan, selain memang di jalur hijau tersebut, pihaknya juga akan melakukan pengecekan terhadap spanduk memang tak memiliki izin pemasangannya. Karena ini termasuk pelanggaran.

“Kalau tempat-tempat resmi itu ada izin semua, tapi kalau yang di luar itu semuanya belum ada izin, dan untuk sepanjang jalur hijau, memang tidak dibolehkan untuk memasang sepanduk dan itu pasti kita bongkar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, M sofyan mengatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan terkait adanya perizinan dan pembayaran pajak terkait baliho tersebut. Untuk itu, pihaknya juga akan melakukan penertiban dengan langsung berkoordiansi dengan Dinas Pertamanan dan Kebersihan.

“Kita belum mendapatkan laporan terkait perizinan tersebut dan pemasukan adau PAD dari baliho itu sendiri belum ada yang masuk ke kita,” ungkap Sofyan.(dex)