Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Almizan, mantan Kabag Kesra Pemda Kota Bengkulu, yang saat ini telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial 2012 dan 2013, akan membongkar perkara yang menyeret dirinya hingga ke meja hijau saat ini.

Hal ini beralasan, Almizan yang diduga ikut “mencicipi” uang yang diperuntukkan kepada masyarakat tersebut mengaku menjabat sebagai Kabag Kesra hanya dalam tempo tujuh (7) bulan saja.

Saat ini pihaknya telah meminta bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dapat menggaet Almizan sebagai “justice colaborator” dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 11,4 Miliar tersebut.

“Dari awal itu kan Pak Almizan meminta perlindungan dari LPSK, jadi dalam hal ini dia akan membuka kasus bansos ini seluas-luasnya karena beliau akan menjadi justice colaborator dalam kasus ini, karena dia hanya enam bulan tujuh bulan menjadi Kabag Kesra tersebut,” kata Abdul Gani, yang merupakan kuasa hukum dari terdakwa Almizan tersebut.

Terkait tekanan yang diterima kliennya, Abdul gani juga mengharapkan agar tidak ada tekanan yang berarti dari pihak manapun terhadap Almizan agar dapat fokus dalam perkara tersebut.(bii)