KUPASBENGKULU.com, KOTA BENGKULU – Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) Kota Bengkulu menyalahkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) apabila adanya baliho Calon Gubernur yang bertebaran di Kota Bengkulu, seperti yang terjadi sebelumnya karena tak memiliki izin pasang.

Menurut, Kadis DPPKA Kota Bengkulu M Sofyan, pihaknya beberapa waktu yang lalu, telah melakukan koordinasi baik kepihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Tim sukses Calon dan PANWASLU untuk memberikan surat agar tidak memasang baliho tanpa ada izin.

Sehingga saat ini secara diam-diam, Panwas langsung melakukan penertiban terhadap baliho Cagub yang bermasalah, dan tak memiliki izin. Ini diklaim DPPKA bahwa hampir seratus persen penertiban baliho tersebut telah terealisasi.

“Kalau sekarang mana lagi, sekarang sudah tidak ada banyak lagi, seperti kayak dulu kan tidak ada lagi,” kata Sofyan.

walaupun tak mencapai target untuk menertibkan semua, yang pastinya Panwas sudah bergerak. Namun jika kedepanya baliho ini akan kembali dipasang, maka Panwas harus bertanggung jawab.

“Kalau masih ada yang salah kedepannya, berarti dari Panwas yang salah karena kita sudah menyampaikan kepada mereka, bahwa tidak boleh memasang baliho kalau tidak membayar pajak kepada Pemerintah Kota Bengkulu dan jelas itu melanggar,” tegas Sofyan.(dex)