Amirulah

kupasbengkulu.com, bengkulu tengah – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkulu Tengah mengincar hewan ternak yang berkeliaran di jalan umum, untuk ditangkap dan diamankan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) hewan ternak di kabupaten ini.

Kepala Satpol PP Bengkulu Tengah, Amirul mengatakan bahwa saat ini masih seringkali dijumpai hewan ternak kaki empat berkeliaran bebas. Padahal, pemerintah daerah sudah beberapa kali memberikan peringatan dan sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama melaksanakan isi dari Perda hewan ternak.

“Ternak berkaki empat masih juga terlihat berkeliaran di jalan umum, permukiman warga atau perkantoran hingga berada di jalan lintas, dan seringkali membahayakan pengguna jalan,” tutur Amirul Jumat siang (28/8/2015)

Lanjut Amirul, bahwa kalau sudah sampai tertabrak seperti laporan yang pernah diterima, akan banyak yang mengalami kerugian baik itu dari pengguna jalan atau pemilik hewan ternak.

Oleh karena itu, katanya, pihaknya mengimbau pemilik hewan ternak untuk patuh terhadap perda tersebut, sebelum pihaknya yang mengambil langkah lain.

Lebih baik tertibkan sendiri ternaknya, sebelum Satpol PP yang mencarikan solusi sendiri.

“Satpol PP sebagai penegak perda melakukan tindakan langsung dengan menangkapi hewan ternak yang masih berkeliaran bebas terutama yang bisa mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.(adk)