kupasbengkulu.com – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, beberapa waktu lalu mengeluarkan pesan terkait seragam dan atribut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mendagri menuliskan agar disampaikan kepada seluruh aparatur negara lingkup Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah untuk tertib memakai atribut pakaian dinas (Papan nama, tanda pangkat, tanda jabatan, tanda pengenal, dll) sesuai dengan permendagri Nomor 60 tahun 2007 tentang pakaian pegawai negeri sipil dilingkungan departemen dalam negeri dan pemerintah daerah.

Dalam poin ke 2 dituliskan agar diusulkan revisi Permendagri Nomor 53 tahun 2009 tentang perubahan pertama atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 60 tahun 2007 tentang pakaian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah terkait dengan jadwal pemakaian PDH: Hari Kamis memakai kemeja putih, hari Jumat memakai baju batik atau khas daerah masing-masing.

Kemudian dalam poin ke 3 dituliskan agar dialokasikan anggaran pada tahun 2016 untuk pengadaan pakaian dinas bagi seluruh ASN menyesuaikan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Asisten III Pemprov Bengkulu, Sudoto, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima edaran resmi dari Mendagri terkait aturan tersebut. Akibatnya belum ada pembahasan di tingkat Pemprov terkait hal tersebut.

“Memang kita sudah dengar wacana tersebut, khususnya terkait penggunaan seragam putih-hitam di hari Kamis, yang merupakan ciri pakaian yang sering digunakan Presiden Jokowi,” kata Sudoto, Jumat (25/09/2015).

Dia mengatakan, apabila edaran Mendagri sudah diterima, maka instruksi dapat diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Sejauh ini belum ada edaran tersebut untuk diberlakukan. Kami masih menunggu informasinya,” pungkasnya. (val)