Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Dinas Pariwisata Kota Bengkulu akan bertindak tegas kepada para pedagang yang tak mempunyai izin berdagang di lokasi penyelenggaraan tabot Rabu (14/10/2015) mendatang. Salah satu cara untuk mengatasi permasalahn pedagang tersebut pihaknya akan menertibkan dan langsung menangkap mereka.

Namun sebelum melakukan penertiban tersebut, pihak Dinas Pariwisata akan melakukan koordinasi dengan pihak yang terkait. Serta juga, pihaknya akan menyosialisasi kepada warga yang ingin berdagang agar segera melpaorkan tersih dahulu ke pihak pengelolah.

“Ya kita akan koordinasi dengan pihak Satpol PP dan kepolisian untuk melakukan penertiban bagi para pedagang yang menggelar lapaknya tanpa izin,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Bujang Hr.

Dilanjutkannya, bagi para pedagang yang memang berniat berjualan, pihaknya sudah menyediakan tenda sebanyak 100 buah lebih dan tenda tersebut akan ditebarkan di luar View Tower, mulai dari Kantor Polres Bengkulu hingga ke Tugu pers. Untuk harga tersebut tergantung ukuran tenda, tapi dirata-ratakan satu tenda dikenakan sewa sebesar Rp 75 ribu.

“Ya kalau memang hendak berjualan wajib bayar sewa, tetapi kalau memang kita temukan ada ilegal Satpol PP akan bertindak apakah mereka ditangkap dan ditindak seperti seharusnya,” ujarnya.(dex)