Anggota DPRD Bengkulu Utara, Mohtadi

Anggota DPRD Bengkulu Utara, Mohtadi

kupasbengkulu.com, Bengkulu Utara – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara menganalisa adanya kejanggalan dan rekayasa dalam proses penerbitan izin dari pihak provinsi ke perusahaan. Hal ini dikemukakan Ketua Komisi III, Mohtadin, Selasa (10/11).

Menurut dia, dengan adanya perubahan perizinan soal pertambangan yang merupakan kewenangan provinsi, dewan menilai pihak Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara terkesan berlindung dalam kesalahan besar.

“Kami dalam hal ini sesungguhnya masih banyak pertanyaan terhadap dinas terkait. Khususnya Distamben dalam hal melancarkan proses penerbitan izin perusahaan tambang,” kata Mohtadin dalam hearing rentang tambang yang melibatkan 3 SKPD.

Mengkaji dari penjelasan pihak Distamben, bahwa dalam proses untuk menerbitkan izin perusahaan, pihak Distamben dalam ketentuan hanya sebatas memberikan rekomendasi.

Namun, Komisi III dengan cermat menganalisa, adanya proses yang diterbitkan untuk izin suatu perusahaan acuan awal adalah rekomendasi.
Artinya, dewan menilai kalau itu memang jeli, kabupaten masih mempunyai fungsi besar untuk menerbitkan izin. Baik itu perpanjangan maupun izin yang baru.

“Kami minta kepada dinas terkait dalam bentuk apapun berkenaan dengan pertambangan hendaknya berkoordinasi. Dan yang paling penting sebelum memberikan rekomendasi untuk perpanjangan izin apalagi dengan penerbitan izin yang baru harus dilakukan kaji ulang lokasi,” tegas Mohtadin.(jon)