kupasbengkulu.com, Bengkulu Utara – Selama Pilkada di Kabupaten Bengkulu Utara, pihak Panwaslu telah menerima 5 laporan yang sampai ke pihak Gakkumdu dari kelima laporan tersebut merupakan dugaan money politic atau politik uang yang kini masih dalam proses.

Ketua Panwaslu Bengkulu Utara, Bejo, kepada wartawan Selasa (15/12/2015) mengatakan, kelima laporan tersebut satu laporan yang sebagai terlapornya adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara nomor urut tiga Gunadi- Sutrisno Udro Lukmono, dan empat laporan lainnya sebagai terlapor yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara nomor urut dua yaitu Mian- Arie Septian Adinata.

“Laporan yang kita terima lima diantaranya ke Gakkumdu, dua dari lima laporan tersebut memenuhi unsur pidana umum (pidum). Kita sudah rekomendasikan pelapor untuk menindaklanjutinya, dengan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian,” ujar Bejo.

Ditambahkan Bejo, untuk laporan yang memenuhi unsur untuk pidana umum, pihaknya merekomendasikan laporan tersebut ke pihak kepolisian, karena bukan merupakan pelanggaran pilkada.

“Karena yang dilaporkan bukan pelanggaran pilkada melainkan pidana umum, tentu pihak panwaslu tidak dapat memperoses lebih lanjut soal laporan itu, yang berhak memprosesnya melainkan pihak kepolisian,” demikian Bejo (jon)