Minggu, Juli 13, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaDAERAHBENGKULU SELATANProtes Parkir Warga Pasang Stiker

Protes Parkir Warga Pasang Stiker

warga Bengkulu Selatan memasang stiker
warga Bengkulu Selatan memasang stiker

Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Tingginya tarif parkir di Kabupaten Bengkulu Selatan sangat meresahkan dan menjadi keluhan masyarakat daerah itu. Pasalnya tarif parkir yang ditarik tidak sesuai dengan perda yang telah di tetapkan pemerintah setempat.

Keluhan warga ini disampaikan melalui pemasangan Stiker di tembok dan tiang – tiang kios pasar Ampera. Pada stiker tersebut bertuliskan himbauan warga masyarakat Bengkulu Selatan bahwa tarif parkir yang sebenarnya sesuai dengan perda yang di tetapkan Pemkab .

“dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupten Bengkulu Selatan No 2 tahun 2011, tentang retribusi jasa umum pasal 17 ayat 2 struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yakni, untuk Sepeda Motor Rp 1000, mobil kecil sperti sedan, pic up dan sejenisnya Rp 1.500, Bus/Truck dan sejenisnya Rp 3000. Selain itu pada stiker tersebut, tertulis catatan khusus, yang menghimbau kepada juru parkir wajib memberikan karcis kepada pengendara, kalau petugas parkir tidak memberikan karcis, pengendara boleh tidak membayar parkir”, kata salah seorang warga Bengkulu Selatan Sartono Suwis (58) warga Pasar Manna.

Dirinya mengeluhkan tingginya tarif parkir yang dipungut selama ini. Menurut Sartono Suwis yang biasa disapa Ujang ini, walupun sudah di tetapkan pemerintah kenyataan yang ada biaya parkir yang dipungut masih diatas ketetapan pemerintah. Misalnya kata dia, untuk motor di tarik Rp 2000, Mobil kecil Rp 3000, dan mobil bus dan truck Rp 4000, terangnya.

Menurutnya, permasalahan tingginya tariff parkir ini sudah pernah di tanyakannya kepada petugas pemungut parkir yang ada di pasar ampera kecamatan Pasar Manna, namun alaAsan mereka setorannya juga besar.

“Pernah saya tanya kepada petugas parkir di pasar ampera. Katanya, setoran mereka juga besar,” tutur Ujang kepada kupasbengkulu.com Senin (2/2/2015).

Warga Bengkulu Selatan ini berharap, kepada pemerintah untuk bersikap tegas agar biaya parkir yang di tarik tersebut sesuai dengan perda yang ada.

Dilain pihak petugas parkir pasar Ampera Fernando (41), warga kelahiran Sumatera Utara (Medan) ini mengakui tarif parkir yang ditariknya tidak mengikuti Perda yang sudah di tetapkan pemerintah.

“Di pasar Ampera ini ada belasan kapling yang menarik biaya parkir. Saya tidak memungut parkir seperti yang ada di Perda itu. Yang penting setoran saya satu kapling yaitu Rp 600 ribu /minggunya tercapai,” ungkapnyaTarif yang saya ambil bervariasi, kalau motor ada yang kasih Rp 2000, ada juga yang ngasih Rp 1000, begitu juga untuk mobil, terkadang ada yang hanya terimakasih,” kilah Fernando.(tom)