kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Ternyata, hingga akhir tahun 2015 ini, sebanyak 35.731 warga Rejang Lebong belum memiliki KTP Elektronik (e-KTP). Hal itu dibenarkan pula oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah setempat, Santoso pada wartawan, Jumat (18/12/2015). Meskipun begitu, sebanyak 2.579 dari total tersebut sudah pernah melakukan perekaman.

“Hanya saja, ada masalah seperti data tidak valid, ganda atau bahkan gagal upload,” terang Santoso.

Sementara itu, 33.152 jiwa memang tercatat belum melakukan perekaman. Santoso menjabarkan bahwa pencetakan e-KTP sudah dilakukan hingga sebanyak 158.969 lembar. Dari total tersebut, sebanyak 12 ribu diantaranya dicetak pada tahun 2015, sedangkan sisanya di tahun 2013 dan 2014.

“Proses pencetakan e-KTP hanya bisa dilakukan di Disdukcapil Rejang lebong, sedangkan kecamatan hanya bisa melakukan perekaman. Namun, perlu diingat, tiga kecamatan, antara lain Sindang Kelingi, Sindang Beliti Ilir dan Kota Padang tidak bisa melakukan perekaman lantaran alat rekamnya rusak,” lanjut Santoso.

Khusus untuk tiga kecamatan tersebut, lanjut Santoso, diminta untuk melakukan perekaman di kecamatan terdekat, atau langsung ke Disdukcapil setempat. Sementara itu, data terhimpun menyebutkan bahwa jumlah wajib e-KTP di Rejang Lebong adalah 194.700 jiwa. (vai)