Ilustrasi kerusuhan

kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu- Ketidakpuasan puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, Senin (28/12) berujung kepada saling pukul antara mahasiswa dengan keamanan Gedung DPRD Kota Bengkulu.

Kejadiannya bermula ketika para perwakilan dari mahasiswa ini meminta kehadiran Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi menghadiri dengar pendapat dengan mereka. Tapi ternyata, ketua dewan ini sedang tidak berada di tempat.

Alhasil, perwakilan mahasiswa ini penasaran dan mencoba mencari tahu keberadaan ketua dewan ini. Saat mencoba masuk ke ruangan ketua, massa dihadang oleh kemanan gedung dewan ini.

Upaya mahasiswa ini berakibat terjadinya saling pukul, dan menyebabkan salah satu perwakilan mahasiswa mengalami luka dibagian lengan. Akhirnya, aksi saling pukul berhasil diredam oleh anggota dewan yang ada pada saat kejadian.

“Aparat keamanan dewan bersikap arogan,” kesal perwakilan aliansi, Sonny Taurus.

Kedatangan mahasiswa ke Gedung Dewan ini terkait keraguan aliansi terhadap izin walikota yang berobat ke India. Permohonan izin berobat itu sendiri telah disetujui oleh Mendagri melalui surat nomor 99/45/8/Otda, selama 45 hari sejak tanggal 22 Oktober 2015 hingga 5 Desember 2015. Dan selanjutnya Helmi Hasan melakukan perpanjangan dari tanggal 4 Desember 2015 hingga 22 Januari 2016, dan kembali mendapatkan persetujuan Mendagri melalui surat nomor 009/7004/Otda.

“Kami meminta dewan untuk memverifikasi kebenaran alasan sakit itu, apakah benar surat tersebut. Lalu jika sakit, sakit apa?” Kata Feri Vandalis salah seorang perwakilan aksi saat dengar pendapat dengan dewan.

Waktu dua bulan, menurut dia, terlalu lama untuk berobat, apalagi di surat permohonan izin tidak menyebutkan sakit yang diderita wali kota. Pihaknya juga meminta agar dewan menelusuri bagaimana mekanisme perizinan hingga izin dikeluarkan Mendagri, dan melakukan verifikasi bagaimana penyerahan mandat dari wali kota ke wakilnya.

Menanggapi hal ini, Anggota Dewan dari PAN, Kusmito Gunawan menyatakan, bila izin berobat wali kota telah melalui aturan yang berlaku.

“Tahapannya jelas, ada rekomendasi dokter RSUD Kota Bengkulu, gubernur hingga diberikannya izin oleh Mendagri,” tegas Kusmito.(kps)