U

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Parial

Bengkulu, Kupasbengkulu.com – DPRD Provinsi bersama  Pemerintah Provinsi Bengkulu masih mengupayakan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

Penerbitan Perda ini yang merupakan usulan dari Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu. Menindaklanjuti pandangan umum fraksi-fraksi di dewan atas draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Perpanjangan IMTA sebelumnya, Komisi IV menyampaikan nota penjelasan atas draft Raperda IMTA tersebut dalam rapat Paripurna ke-6, masa persidangan ke-1 tahun 2016.

“Perda tentang Perpanjangan IMTA ini merupakan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memungut retribusi perpanjangan IMTA. Karena setiap tenaga kerja asing akan dikenai retribusi perpanjangan IMTA, setiap kali akan memperpanjang masa kerja di Indonesia,” tegas juru bicara Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Raharjo Sudiro, Selasa (23/02/2016).

Sesuai  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, penggunaan tenaga kerja asing dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang sangat ketat. Kewenangan pemerintah daerah dalam hal pemberian perpanjangan IMTA, diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta PP nomor 97 tahun 2012 tentang Retribusi Penyelenggaraan Lalu Lintas Jalan, dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.

Berdampak Pada PAD

Hadirnya Tenaga Kerja Asing (TKA) di Provinsi Bengkulu,  akan berdampak bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sayangnya belum banyak daerah yang menyadarinya. Ini terbukti dengan ketiadaan instrumen yuridis, berupa Perda tentang Retribusi Perpanjangan IMTA di Provinsi Bengkulu.

“Apabila Pemda mampu mengoptimalkan pelaksanaan Perda perpanjangan IMTA ini, daerah akan memperolah keuntungan ekonomi yang cukup signifikan, semakin banyaknya TKA yang masuk ke Bengkulu. Pemda harus berani melakukan pengaturan terhadap TKA,” tegas Raharjo.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Parial mengatakan, menurut pengkajian yang dilakukan, potensi yang bisa didapat dari retribusi IMTA ini sekitar Rp 2 miliar per tahun. Di samping mendapatkan PAD, daerah juga diuntungkan dengan pendataan TKA yang lebih terorganisir.

“Kalau dapat segitukan lumayan. Di samping kita memungut retribusi, kita juga mengatur keberadaan mereka di Provinsi Bengkulu. Selama inikan mereka tidak terorganisir dengan baik. Entah berapa jumlahnya atau mungkin masuk secara illegal, kita juga sulit tahu. Buktinya seperti waktu itu, kedapatan beberapa TKA illegal oleh pihak imigrasi. Kita berharap dengan ini nanti dapat menjadi lebih teratur,” jelas  Parial. (val)