Ilustrasi

Seluma, kupasbengkulu.com – Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Pemkab Seluma, Naksabandi mengatakan, rencananya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Seluma akan dipotong 2,5 persen untuk membayar zakat.

“Rencananya sesuai dengan aturan gaji dipotong 2,5 persen untuk membayar zakat,” katanya Rabu (24/2/2016).

Pembayaran zakat ini, tambah dia, dikhususkan untuk PNS muslim dan akan diatur oleh pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Seluma.

“Dua setengah persen dari gaji itu memang hak orang lain, jadi diwajibkan,” tegasnya.

Sementara untuk proses penerapannya jelas dia, akan menunggu serah terima pimpinan Baznas yang lama ke pimpinan yang baru.

“Saat ini belum, mungkin proses cukup panjang karena butuh sosialisai terlebih dahulu tapi tergantung kecepatan pimpinan Baznas yang baru nanti,” ujarnya.(sep)