Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bengkulu Niko Rioza Oskar

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bengkulu Niko Rioza Oskar

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Eks lokalisasi Pulau Baai, Kota Bengkulu yang seharusnya sudah ditutup berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) no. 24 tahun 2000 tentang larangan pelacuran dalam Kota Bengkulu saat ini belum ditegakan secara maksimal pasalnya sudah 15 tahun lebih Perda ini ada masih saja prostitusi berlangsung.

(Baca juga: Penghuni Kalijodo Eksodus ke Eks-Lokalisasi Pulau Baai) 

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Bengkulu Niko Rioza Oskar dihubungi via telpon Senin (7/3/2016) mengatakan, kita sangat setuju jika eks lokalisasi Pulau Baai Bengkulu ditutup asalkan penutupan tersebut harus ada solusinya.

Dalam penutupan eks lokalisasi Pulau Baai nantinya bukan soal legalitas saja yang harus dilihat perlu dilihat pula dari berbagai segi, contohnya dalam penutupan tersebut perlu memikirkan bagaimana nasib penghuni eks lokalisasi tersebut sehingga dampak dari penutupan eks lokalisasi tidak meluber kemana-mana,” ujar Niko.

Pembinaan pemerintah baik pusat maupun daerah dalam upaya pemberantasan prostitusi sangat diperlukan.

“Perlu dilakukan pembinaan spritual, menambah wawasan pendidikan dan menempah mentalitas sehingga setelah terjadinya penutupan para penghuni eks lokalisasi ini bisa melakukan sesuatu”. tegasnya

Tidak hanya di eks loalisasi Pulau Baai kota Bengkulu, saat ini di dalam kota Bengkulu sudah banyak tempat prostitusi terselubung, seperti panti pijat yang sudah menjamur dan meresahkan warga.

“Unsur unsur moral ditengah masyarakat sangat ini sudah sangat memprihatikan, hampir dari setiap sudut dikota bengkulu ini sudah menjadi tempat prostitusi yang terselubung”. tegas Niko..

Sementara itu, Menteri Sosial Republik Indonesia yang mencanangkan pada tahun 2019 indonesia harus bebas dari lokalilsasi prostitusi disambut baik oleh aktivis HMI ini.

“Walaupun saya belum baca hal tersebut saya sangat setuju dengan rencana Menteri Sosial asalkan apabila penutupan itu dilakukan harus memberikan solusi yang terbaik bagaimana dengan nasib nasib orang tersebut nantinya”. Demikian Niko. (cr3).