Tersangka HR

Tersangka HR

Bengkulu, kupasbengkulu.com- Usai ditahannya mantan Kadis PU Seluma, tersangka korupsi, HR oleh Polda Bengkulu, akan menyeret tersangka baru.

Rumor itu dibantah Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Roy Hardi. Hingga saat ini tegasnya, pemeriksaan masih terfokus pada tersangka HR.

“Jika penyidik mendapatkan bukti baru, akan kita proses. Namun hingga saat ini, kita baru memeriksa keterangan lanjutan bagi HR. Sudah saya sampaikan sebelumnya, HR kita tahan, karena tidak bersikap kooperatif. Sehingga akan cendrung melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tegasnya, Kamis (10/03/2016) di Mapolda Bengkulu

seperti diketahui sebelumnya, HR ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bengkulu, karena tersandung kasus proyek pembangunan jalan Desa Nanti Agung-Dusun Baru. Itu Anggaran proyek APBN Tahun 2013 senilai Rp 1,2 miliar.

Penyidik mensinyalir, ada pengurangan volume pekerjaan serta kelebihan bayar. HR juga dinilai bertanggungjawab, karena menyetujui kelebihan pembayaran tersebut. Selain itu, penyidik juga mengindikasikan, jika spesifikasi pekerjaan tidak sesuai dengan fisik bangunan yang selesai dikerjakan.

Sementara ketujuh tersangka lainnya kini sudah menjalani penahanan pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Mereka itu adalah Kepala Dinas PU Seluma yang terseret karena kala itu ia sebagai Kabid. termasuk PPTK, Tim PHO dan kontraktor pelaksana.(Bro)