4

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Penyerahan Petikan Putusan Menteri Dalam Negeri No. 471-173 Tahun 2016 tentang pemberhentian dan pegangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama selaku kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu, Senin (21/03/2016).

Penyerahan SK ini dilakukan di ruang aula BAPEDA Provinsi Bengkulu dilakukan oleh Plt Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, di dampingi Karo Umum Pemerintahan Provinsi Bengkulu Hamka Sabri dan Kepala BKD Provinai Bengkulu Kautsar Agus Hutari .

Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Sumardi yang mewakili gubernur mengatakan, dalam pasal 83A ayat 2 UU 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan UU no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan bahwa pejabat struktural pada unit kerja yang menangani Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan bupati/walikota melalui gubernur.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, Sudarto Widyo Seputro mengatakan, karena sudah di SK kan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri tentunya semua program-program Kemendagri soal kependudukan.

“Ini harus dijalankan dan didukung sepenuhnya,” tambahnya.

Untuk pejabat Dukcapil yang langsung di bawah Dirjen Dukcapil Kemendagri terdiri dari Kadis, Sekretaris Dukcapil, Kabid, Kasi dan Kasubbag di lingkungan Dukcapil.

Untuk kota Bengkulu, SK langsung diterima oleh Asisten I Pemda Kota yang membidangi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hilman Fuadi. (adv/cr3)

Keterangan Gambar:
1. Pembukaan acara Penyerahan Petikan SK Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Dukcapil
2. Penyerahan Petikan SK Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Dukcapil se-Provinsi Bengkulu
3. Foto bersama setelah Penyerahan Petikan SK Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Dukcapil
4. Kepala Dukcapil se-Provinsi Bengkulu
5. Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu