d

Kasat Narkotika, Polres Rejang Lebong, AKP Ardiansyah bersama tersangka.

Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Ag (24) warga Desa Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong diringkus jajaran Sat Narkoba Polres Rejang Lebong, Sabtu (26/3/2016) lalu.

Ag tertangkap basah membawa Narkotika, jenis sabu-sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas II A Curup. Sabupaket kecil tersebut, disembunyikan Ag dalam nasi bungkus untuk dibawa ke dalam Lapas.

Saat itu, ia ditelepon oleh seorang rekannya dari dalam Lapas untuk mengantarkan barang haram tersebut. Ag juga diajarkan caranya, dimasukkan sabu kedalam nasi.

“Saat itu, dalam nasi yang dibawa pelaku digeledah petugas, ditemukan adanya plastik bening, berisi sabu paket kecil dalam nasi tersebut,” terang Kasat Narkotika, Polres Rejang Lebong, AKP Ardiansyah, Senin (28/3/2016).

Ag diketahui sebelumnya juga sempat menjadi warga binaankasus penyalahgunaan narkotika. Didalam penjara, Ag berkenalan dengan seorang rekannya yang juga sesama pengguna Narkotika.

“Ag berencana mengantarkan sabu tersebut pada rekannya, karena ia juga mantan Narapidana. Sayangnya ketahuan oleh penjaga dan segera menghubungi petugas,” kata Ardiansyah.

Ag juga mengaku baru saja menghirup udara bebas pada bulan Oktober 2015 lalu. Perbuatan tersebut katanya, baru pertama kali dilakukan.

“Meskipun demikian, kami akan tetap melakukan penyidikan, karena tersangka kami duga sebagai kurir Narkoba,” tegas Ardiansyah.

Penulis : Adhyra Irianto