Lebong, kupasbengkulu.com – Untuk menyiasati kemungkinan terjadinya sengketa dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) yang akan dilaksanakan secara serentak dan diikuti 65 desa yang ada di Kabupaten Lebong pada 21 Desember esok. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong membentuk tim penyelesaian sengketa pilkades.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setdakab Lebong, Drs.Firdaus menuturkan tim yang dibentuk merupakan langkah Pemkab dalam menyikapi kemungkinan ketidakpuasan terhadap hasil atau pelaksanaan Pilkades. Walaupun jika terdapat permasalahan dalam pelaksanaan disarankan agar dapat diselesaikan ditingkat panitia pilkades desa (PPKD).
“Tim ini terdiri dari unsur Pemkab Lebong, Kepolisian dan Kejaksaan. Tujuan dibentuknya tim ini untuk menyelesaikan sengketa hasil pilkades yang tidak bisa diselesaikan ditingkat Desa. Namun mekanismenya, permasalahan dilaporkan secara tertulis ke tingkat Kabupaten, agar sesegera mungkin ditindaklanjuti tim,” kata Firdaus.
Kemudian, dalam pelaksanaan Pilkades ini Firdaus mengharapkan berjalan dengan damai sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan bersama. Bila terdapat koreksi atau komplin, disarankan pada saat itu langsung diselesaikan ditingkat PPKD. Sementara itu, pendistribusian logistik ke TPS berjalan sesuai dengan rencana.
“Waktu pemilihan akan dimulai pada pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. Kemudian dilakukan proses penghitungan suara dan hasilnya direkap oleh panitia dari desa langsung dikirim ke Kecamatan setelah itu diteruskan ke Kabupaten. Jika memungkinkan, pelaksanaan pelantikan terhadap Calon Kades terpilih, dilaksanakan pada tanggal 29 Desember sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” demikian Firdaus.(spi)