Kebakaran Rutan Malabero

Kebakaran Rutan Malabero

kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu – Kebakaran Rutan Malabero sedikitnya menewaskan 5 korban dalam insiden tersebut. Diantaranya bernama Heru Biliantoro, Endra Novianto, Agus Purwanto, Medi Satria, dan Agung nugraha.

Perjalanan kasus terus diselidiki oleh Kepolisian Bengkulu. Dimana saat ini pihaknya telah menetapkan 17 tersangka, diketahui berinisial Ek. Selain itu, dua diantaranya Mt dan Mi yang ikut dalam kerusuhan. Serta 14 lainnya, melakukan solidaritas dalam perusakan yakni Re, Ns, Es, Hs, Dh, Ze, Nk, Rw, Y, M, Fz, Df, Fc.dan Fd.

Dalam kasus ini, para saksi pun bertambah, sebelumnya polisi sudah memeriksa sebanyak 31 saksi atas kasus ini namun pada hari ini Selasa (29/03), pihaknya menambahkan berjumlah 40 saksi.

“Kita tiap hari melakukan gelar perkara, bisa tiap hari bisa sehari. Kalau kemarin ada 31 saksi yang sudah diperiksa, ini tentunya sekitar 40 an. Kalau tersangka ada 17, ada 3 kontruksi pasal hukum. Ada yang memprovokasi, ada yang membakar dan merusak,” ujar Kapolresta Bengkulu di Mapolda Bengkulu.

Untuk tersangka EK yang memulai provokasi dikenakan Pasal 160 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun. Dan untuk pelaku pembakaran NT dan NU dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup karna mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Terakhir untuk 14 orang tersangka yang melakukan pengerusakan secara bersama-sama yang menyebabkan luka-luka dan kematian seseorang dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (bro)