polet

Bengkulu Tengah, Kupasbebgkulu.com – Ada Lima Perda Kabupaten Benteng dinilai tidak efektif atau mandul.

Menurut anggota DPRD Kabupaten Benteng, Feri Haryadi, ada lima Perda yang tidak efektif, yakni Perda Penertiban Hewan Ternak, Perda Retribusi Apar, Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Perda Corporate Social Responsibility (CSR) serta Perda Baca Tulis Al-Quran. “Perda ini di nilai tak berjalan sama sekali saat ini”, ujarnya.

Dewan selalu mengevaluasi sejumlah Perda yang sudah disahkan. Sejauh ini, beberapa Perda tidak berjalan dengan maksimal.

” Kami merekomendasikan agar Perda yang disahkan dilakukan evaluasi bersama, sebab banyak Perda yang mengalami kemandulan alias tidak bisa diterapkan dengan berbagai alasan,” kata Fery Haryadi.

Perda sebagai produk hukum daerah jelasnya, setidaknya dapat menjadi kekuatan. “Jangan Perda dibiarkan sebagai agenda semata dalam bekerja, namun benar-benar dijadikan produk hukum.’’ harapnya.

Penulis Ferizal Adek