Gubernur Bengkulu melepaskan ribuan lobster di perairan Pulau Tikus Kota Bengkulu

Gubernur Bengkulu melepaskan ribuan lobster di perairan Pulau Tikus Kota Bengkulu.

Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Ada 1.035 ekor lobster dilepas oleh Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dilaut sekitar Pulau Tikus Kota Bengkulu.

Pelepasan lobster sesuia Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 01 Tahun 2015 ini, masih dalam rangka perayaan pekan nelayan dan kemaritiman tahun 2016.

Kepala Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu wilayah Bengkulu, Dedy Arief mengatakan, lobster yang dilepas ini merupakan pemberian dari sejumlah nelayan penangkap lobster, yang menghibahkan hasil tangkapannya untuk dilepas liarkan. Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran para nelayan sudah cukup tinggi saat ini.

“Sebelumnya, kami bersama teman-teman komunitas mengadakan kampanye tematik ‘Save Our Lobster and Crab’ dengan anak-anak nelayan. Dengan sukarela kami diberikan oleh para nelayan lobster-lobster yang melanggar Permen,” ujarnya, Minggu (10/04/2016).

Area Strategis
Lobster yang dilepas ini berukuran antara 100-200 gram. Sekitar sepuluh persen di antaranya sedang bertelur. Lobster-lobster ini dilepas liarkan di area Pulau Tikus, lantaran posisinya dianggap sangat strategis untuk perkembangbiakan lobster.

“Lobster habitat aslinya adalah di area berkarang, sehingga melihat lokasinya, Pulau Tikus ini sangat strategis. Nantinya perkembangbiakan lobster akan semakin cepat di situ,” terangnya.

Sementara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan disebutkan, bagi nelayan yang melanggar aturan akan dikenai denda sekitar Rp 250 juta.

Kemudian diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, bagi para pelanggar hukum akan dijerat dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

“Sampai sekarang masih dilakukan penyidikan terhadap beberapa pelanggar, dan kita akan lihat kesalahannya sampai sejauh mana,” jelas Dedy. (val)