Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Prof Dr Yohana Yembise
Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Prof Dr Yohana Yembise menyatakan, orang tua pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14), warga Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, bisa di tuntutan.
Saat ini sedang digodok Undang-undang tentang penelantaran dan pembiaran pada anak. Para orang tua pelaku bisa saja tersandung masalah, lantaran membiarkan anak-anak mereka tanpa penjagaan, sehingga bisa melakukan tindakan keji tersebut.
Untuk UU Penelantaran Anak kata Yohana, bisa dijerat dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 Juta.
“Anak yang harus mendapat penjagaan ketat dari orang tua adalah dari usia 0 sampai 18 tahun,” kata Yohana.
Kasus Yuyun adalah duka bagi Indonesia. Sebab, seluruh anak-anak di Indonesia dengan total sekitar 87 Juta jiwa dipelihara dan dijaga oleh negara. Namun, kasus terhadap Yuyun saat ini sudah menjadi sorotan nasional dan internasional.
“Saya bahkan tahu kasus ini dari anak saya yang berada di Inggris,” tutupnya. (vai)