Minggu, April 28, 2024

Tiga Perusahaan Proper Hitam Menunggu Waktu Ditindak

peta
Bengkulu, Kupasbengkulu.com-PT Inti Bara Perdana,  Rumah Sakit Charitas dan PT Palma Mas Sejati dalam waktu dekat akan diberikan sanksi oleh KLHK.

Ini terkait dengan adanya penilaian dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK tentang Aktivitas Perusahaan Tambang dengan predikat hitam. Ketegasan itu dikatakan Kepala BLH Provinsi Bengkulu Sofwin Syaiful.

“Mereka akan diberikan sanksi denda oleh KLHK, karena itu kebijakan KLHK,” ungkap Sofwin.

Rekomendasi pihak BLH Provinsi Bengkulu kepada KLHK, untuk menindak tegas ketiga perusahaan tersebut.

“Kita tidak merekomendasikan kepada KLHK, karena proper hitam itu dari KLHK. Jadi tidak bisa kita tindak, karena harus dirapatkan dahulu,” ungkap Sofwin

Sebelumnya,  Assisten II Provinsi Bengkulu Iskandar ZO mengatakan,  guna menindaklanjuti persoalan proper hitam ini, pihak Kementrian Lingkungan Hidup akan memanggil Kepala BLH Provinsi Se-Indonesia, terkait dengan langkah penindakan perusahaan dengan proper hitam.

Sofwin mengaku dirinya belum meneriman surat undangan dari pihak kementrian,  guna pembahasan tindaklanjut  perusahaan proper hitam tersebut.

“Kita belum terima undangannya. Tapi kita tetap mengacu pada arahan pihak kementrian pusat langsung,” pungkasnya. (nvd)

Related

PKB Seluma Buka Pendaftaran Cakada 2024, Teddy dan Erwin Sudah Jalin Komunikasi

PKB Seluma Buka Pendaftaran Cakada 2024, Teddy dan Erwin...

Sempat Putus Total, Akses Jalur Lintas Lebong-Rejang Lebong Kembali Normal

Sempat Putus Total, Akses Jalur Lintas Lebong-Rejang Lebong Kembali...

Profesi Impian Anak Muda Asia Tenggara, Indonesia Paling Beda

Profesi Impian Anak Muda Asia Tenggara, Indonesia Paling Beda ...

3 Mahasiswa Muhammadiyah di Timnas U-23, Ada Kapten Rizky Ridho

3 Mahasiswa Muhammadiyah di Timnas U-23, Ada Kapten Rizky...

Belum Putuskan Wakil, Erwin Octavian Nyatakan Kembali Maju Bupati Seluma

Belum Putuskan Wakil, Erwin Octavian Nyatakan Kembali Maju Bupati...