Rabu, Juli 16, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaNASIONALUU Pilkada Melanggar HAM

UU Pilkada Melanggar HAM

Profesor Juanda
Profesor Juanda

kupasbengkulu.com – Terkait isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 yang baru saja disahkan DPR menjadi Undang-undang, pada pasal 7 huruf q, menyebutkan persyaratan calon kepala daerah tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana (incumbant-red). Namun akademisi hukum Universitas Bengkulu, Prof. Juanda, menyebutkan ini salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Ini memang bagus untuk memotong mata rantai agar jangan sampai dinasti dalam politik pemerintahan semakin subur. Namun bagi saya, arti dinasti yang sebenarnya adalah jika seseorang memiliki jabatan atau kekuasaan berdasarkan keturunan yang tidak dipilih. Tapi ini kan dipilih rakyat, masa dilarang? Kalau misalnya suaminya bupati, kemudian isterinya juga jadi bupati, ini karena rakyat yang memilih,” kata Juanda, Rabu (21/01/2015).

“Jangan sampai kesalahan yang ada di rakyat tapi orang lain dilarang mencalonkan diri. Saya pikir ini pelanggaran HAM dan mengebiri hak sebagai warga negara,” lanjutnya.

Menurutnya, ini tentang konstitusi, yang mana merupakan hak setiap warga negara untuk dipilih dan memilih. Hak untuk diakui di depan hukum dan pemerintahan. Hal ini merupakan suatu akumulasi dari sebuah HAM dalam pemerintahan.

“Yang perlu dikritisi, masyarakat harus cerdas, jangan pilih kalau memang incumbant itu dulu tidak banyak berbuat untuk rakyat. Semua bermain dalam konteks ruang lingkup hukum, tidak ada yang dilanggar,” tegasnya. (val)