Lebong, kupasbengkulu.com – Usai pemeriksaan kelengkapan berkas oleh tim seleksi administrasi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong di aula Inspektorat, sebanyak 7 dari 26 berkas tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur oleh panitia seleksi (pansel), Kamis (3/11/2016).
Sekretaris Pansel, H.Guntur S.Sos, mengatakan tidak ada toleransi terhadap 7 berkas yang dinyatakan gugur, sesuai petunjuk dan aturan yang ada, hasil seleksi berkas telah dinyatakan dalam berita acara hasil seleksi dan ditandatangani oleh semua panitia seleksi.
“Selanjutnya pengumuman resmi hasil seleksi berkas dapat dilihat di Kantor BKD Lebong yang akan diumumkan pada tanggal 7 November 2016,” kata Guntur.
Guntur menambahkan, untuk mengikuti tahapan selanjutnya sebanyak 19 Berkas yang akan bertarung pada tanggal 9-10 November mendatang di Gedung Graha Bina Praja Pemkab Lebong untuk melakukan tahapan penulisan makalah kemudian langsung menjalani persentase yang dinilai oleh Pansel.
“Kemudian, proses lelang jabatan ini adalah tahap penulisan makalah bagi peserta yang dinyatakan lulus berkas. Dalam pelaksanaannya, peserta diberi waktu menulis makalah sesuai bidang dan jabatan yang dilamar dengan waktu selama 1 jam dengan tulisan tangan kemudian dilanjutkan persentase. Untuk peserta yang melamar dua jabatan maka harus menulis sebanyak 2 makalah,” sambung Guntur.
Lebih jauh Guntur menjelaskan, bahwa pansel lelang jabatan ini tidak ada tekanan dari pihak manapun. Semua keputusan ada ditangan Pansel sesuai dengan syarat dan kompetensi peserta. Artinya peserta yang nantinya dinyatakan berkompeten, benar-benar memiliki kemampuan dibidang jabatan yang dilamar  dan siap menjalankan tugas nantinya dengan penuh tanggung jawab.
“Pansel bekerja profesional, semua peserta benar-benar dinilai dari kemampuan masing-masing. Jadi untuk menduduki jabatan ini nantinya adalah peserta yang berkompeten agar tugas yang diemban dapat dilaksanakan lebih optimal,” demikian Guntur.(spi)