Jumat, Mei 3, 2024

Hari Ini Formulir C6 Mulai Didistribusikan

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, MM.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, MM.

kupasbengkulu.com – Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, MM, mejelaskan, berdasarkan jadwal hari ini Formulir C6 mulai didistribusikan kepada para pemilih. Namun menurutnya formulir C6 bukannya undangan untuk memilih, melainkan pemberitahuan mengenai tempat dan waktu pencoblosan.

“Formulir C6 bukanlah syarat memilih, melainkan lembaran pemberitahuan kepada pemilih, mengenai lokasi, tanggal dan waktu pemilihan. Jadi walaupun tidak mendapat C6, warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tentu bisa memilih,” terang Irwan.

Apalagi menurutnya, meski belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK), warga yang telah memenuhi syarat dapat mencoblos dengan hanya menggunakan KTP. Hal itu sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara.

“Dalam keadaan tertentu tidak mungkin ada pemilih yang membawa formulir C6, seperti pasien yang dirawat di rumah sakit. Sehingga dengan menunjukkan KTP akan mempermudah pasien dan keluarganya yang telah memenuhi syarat untuk menyalurkan hak pilihnya,” demikian Irwan. (beb)

Related

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV ...

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap I

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap...

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024,...

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei ...

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat...