Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Divisi Teknis dan Penyelenggaran, Eko Sugianto, SP. M.Si.

Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Divisi Teknis dan Penyelenggaran, Eko Sugianto, SP. M.Si.

kupasbengkulu.com – Untuk menjaga netralitas, saat pemilihan legeslatid 9 April mendatang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sama sekali tidak diperkenankan ada atribut kampanye. Hal itu ditegaskan anggota KPU Provinsi Bengkulu, Divisi Teknis dan Penyelenggaran, Eko Sugianto, SP. M.Si, sesuai Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2014 yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 26 Tahun 2013.

“Saksi nanti tidak boleh menggunakan atribut Parpol dan caleg, baik berupa topi, baju dan lainnya, karena memang harus steril dari atribut, agar semengat netralitas tetap terjaga,” kata Eko.

Jika ada saksi yang membawa atau menggunakan atribut kampanye, maka Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berhak untuk menolak dan untuk mensterilkannya.

“Sudah jelas tidak boleh, sebab pada H-3 saja semua atribut sudah harus dicabut demi netralitas itu tadi. Makanya, untuk para saksi pun dilarang menggunakan atribut saat menjadi saksi di TPS,” tambahnya.

Lokasi seputar TPS pun juga harus steril dari atribut kampanye dengan jarak minimal 100 meter. Sehingga, para pemilih bisa menyalurkan hak pilihnya sesuai aspirasinya.

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan KPU, sebagaimana bisa dipidana penjara minimal 3 bulan dan maksimal 12 bulan. Selain itu, denda paling sedikit Rp 3 juta dan paling banyak Rp 12 juta.(beb)