kupasbengkulu.com – Jaringan Independen Pemantau Pemilu (JIPP) Bengkulu mengemukakan terdapat dugaan pelanggaran pemilu yang massif dan tersistemik di Kota Bengkulu.

Fatur Rohman salah seorang anggota JIPP menyampaikan hal tersebut di kantore Panwas Kota Bengkulu saat melaporkan salah satu temuan yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dilakukan oknum oleh salah seorang camat di Kota Bengkulu, Jumat (4/4/2014).

“Ada dugaan kuat kecurangan pemilu yang sistematis dan masif, ini terlihat dalam temuan kami yang langsung kami laporkan ke Panwas Kota Bengkulu,” kata Faturrahman.

Ia melanjutkan temuan itu berupa terdapat oknum camat di Kota Bengkulu yang mengumpulkan para lurah di wilayah kewenangannya untuk mengarahkan pemenangan pada partai tertentu.

Ia melanjutkan, dalam laporan ke Panwas ia menyertakan bukti berupa foto, rekaman telpon dari salah seorang camat di Kota Bengkulu yang memerintahkan agar para lurah menggunakan uang kelurahan sebesar Rp 4 juta untuk pemenangan partai tertentu.

Pertemuan itu terjadi pada 17 Februari 2014 di salah satu kantor camat.

“Ini jelas menyalahi aturan UU nomor 8 tahun 2012. Selain itu terdapat juga salah seorang pejabat tinggi di Badan Usaha Milik Daerah dalam pertemuan itu,” lanjut dia.

Di kesempatan yang sama Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Panwas Kota Bengkulu, Fatimah Siregar membenarkan laporan tersebut telah diterima Panwas Kota Bengkulu.

“Jika dilihat dari laporan dan bukti yang diserahkan pihak pelapor yang telah kami pelajari jelas diduga kuat melanggar pasal 299 UU nomor 8 tahun 2012,” jelas Fatimah.

Pelanggar tersebut diancam dengan pidana penjara 12 bulan dan denda Rp 12 juta.

“Kami segera akan mempercepat dan menindaklanjuti laporan ini,” demikian Fatimah.

JIPP merupakan jaringan pemantau pemilu yang terdiri dari mahasiswa, Ormas termasuk Indonesian Corruption Watch (ICW). (kps)