Foto Ilustrasi 

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Dari 14 tersangka dugaan korupsi pembuatan jalan Kabupaten Kaur Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, menahan sembilan orang tersangka dalam dugaan korupsi pembuatan jalan Kabupaten Kaur, Kamis (15/01/2015). Sedangkan lima orang lagi dari panitia lelang masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Bengkulu.

Sembilan orang tersebut yakni M Edian selaku PPTK, Lenusdin selaku PPTK, Ade ferywan selaku kontraktor, Burlian selaku konsultan pengawas, dan Tim PHO 5 orang Lindartawan, Endang Adrian, Guntur Akhiri, Yustin Hartono, serta Sarmadi.

Kapolda Bengkulu Brigjen Pol M Ghufron melalui Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Roy Hardy Siahaan membenarkan, penahanan tersebut. Hal ini dilakukan untuk proses penyelidikan polisi.

“Biar tidak lari, tidak menghilangkan barang bukti, biar tidak mengulangi lagi, biar cepat diproses di Kejaksaan itulah alasanya mereka ditahan,” kata Roy.

Namun, saat ditanyai terkait penehanan dengan alasan para tersangka tak tepat janji mengembalian uang ke Polda Bengkulu, Roy menjawab bahwa tak ada kaitannya dengan pengembalian uang yang dijanjikan tersangka tersebut.

“Pokonya nanti kita lihat, apakah prosesnya seperti itu,” tegasnya.

Saat ini Polda Bengkulu sudah melimpahkan berkas kesembilan tersangka tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, untuk diproses selanjutnya oleh penyidik. Sehingga dikatakan Roy, prose selanjutnya, Polda Bengkulu bakal melakukan proses terhadap lima orang yang belum ditahan oleh Polda Bengkulu.

“Kita limpah ke Kejaksaan biar proses dan disidang nantinya,” demikian Roy.(dex)