kupasbengkulu.com – Saat ini di Kota Bengkulu terdapat puluhan bagunan tower tak berizin. Karenanya, sebelum pengurusan izin selesai dilakukan tower tersebut belum boleh beroperasi.
Dikatakan Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu, Yalinus, berdasarkan data sementara, sekitar 62 tower di kota bengkulu tidak memiliki izin.
Menurut Yalinus, dari hasil pendataan sebelumnya mereka telah memperingatkan manajemen pemilik tower untuk mengurus Izin Bangun (IB) terlebih dahulu.
“Karena bangunan tower telah berdiri maka yang diurus bukanlah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), melainkan Izin Bangun. Sebelumnya, kami telah memberitahu langsung pada mereka untuk segera melakukan pengurusan izin. Ternyata, yang mengurus pada saat itu hanya sebagian saja,” kata Yalinus, Kamis (17/4/2014).
Tower yang tidak berizin itu meliputi tower telekomunikasi seluler maupun untuk radio. Yalinus mengimbau, bagi warga kota yang mengetahui adanya pembangunan tower yang tidak berizin atau pembangunannya di atas lahan warga sehingga menimbulkan sengketa, harap melaporkannya segera.
Pada Agustus 2013 lalu, Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu mencatat ada 145 tower yang tidak berizin, yang pada saat itu didominasi pembangunan telekmonukasi seluler. Sementara perusahaan seluler yang telah memiliki izin pembangunan diantaranya PT.Protolindo dan PT.Hutchison. (beb)