Ilustrasi : Istimewa

Ilustrasi : Istimewa

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Terkait dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu, Kejakasaan Tinggi (Kejati) Bengkulu masih mencari alat bukti baru, untuk menetapkan tersangka baru.

(Baca juga : Tiga Kasus Korupsi Tunggu Hasil Audit BPKP)

“Semua pekara secepatnya kita selesaikan, walaupun belum ada tersangka baru. Kita secepatnya menyelesaikan pekara ini. Oleh hal itu, kita bakal memanggil pihak terkait untuk mencari alat bukti yang baru,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati, Denny Zulkarnain.

Dari perhitungan sementara BPKP Bengkulu menemukan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar, dari proyek pengadaan bernilai Rp 19,7 miliar dari anggaran ABPD Provinisi Bengkulu. Hasil perhitungan tersebut, dikatakan Denny, bakal dihitung ulang oleh BPKP hingga dipastikan besaran nilai kerugian negara.

Mencuatnya kasus dugaan korupsi ini berdasarkan laporan LSM Komite Independent Transparansi Anggaran (KITA) ke KPK pada 20 November 2013 lalu atas proyek pengadaan Alkes di Rumah Sakit M Yunus, Bengkulu. Proyek pengadaan bernilai Rp 19,7 miliar itu dilaporkan karena diduga ada indikasi korupsi.

Dalam proyek senilai Rp 19,7 miliar yang dianggarkan APBD Provinsi Bengkulu tahun 2012 itu diduga ada ‘aroma tak sedap’ yang mengakibatkan kerugian pada keuangan negara. Sehingga Kejati melaukan penyelidikan dan menemukan hasil bahwa benar telah terjadi tindak pidana korupsi.(dex)