Kamis, April 25, 2024

Aksi Demo Warga Tuntut Bupati Mian Tutup PT. Pamor Ganda

Kupas News – Usai beberapa kali menggelar pertemuan dengan manajemen PT. Pamor Ganda tidak membuahkan hasil, akhirnya warga Desa Pasar Ketahun, Lubuk Mindai, dan Dusun Baru Bengkulu Utara gelar demo di kantor Bupati. Mereka meminta Bupati Bengkulu Utara Ir. Mian menutup PT. Pamor Ganda sebelum hak mereka dipenuhi.

Aksi warga 3 desa ini didampingi aktifis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Bengkulu. Diantara tuntutan mereka adalah meminta PT. Pamor Ganda mengalokasikan kebun plasma untuk masyarakat. Tuntutan itu merupakan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam regulasi perkebunan dan pertanahan yang mewajibkan alokasi 20 persen kebun plasma dari luasan HGU.

Ratusan warga awalnya bergerak dari desa dan menuju kantor Bupati dengan menggunkan motor dan mobil. Massa yang juga berisikan ibu-ibu itu dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Bengkulu Utara. Sekira pukul 10.00 WIB massa tiba di Kantor Bupati dan langsung mempersiapkan aksi demo, Kamis, (02/12/2021)

Koordinator Lapangan Aurego Jaya nampak mengatur massa agar tertib. “Ini aksi damai, tidak ada anarkis, tidak ada bakar-bakar. Kita perjuangkan hak kita bukan melawan hukum, bukan melawan aparat, pak polisi adalah sahabat kita. Hidup rakyat, merdeka” teriak Aurego menyemangati massa.

Aurego dalam orasi menyampaikan, saat ini pihak PT. Pamor Ganda sedang berproses melakukan perpanjangan HGU, hanya saja proses itu ia sebut syarat akan kepentingan dan terindikasi terjadi pemalsuan data. Pihak Pamor Ganda sebelumnya mengklaim telah memenuhi kewajibannya dengan mengalokasikan 20 persen kebun plasma namun nyatanya fiktif. Kendati PT. Pamor Ganda tidak memiliki bukti kongkrit terkait pemenuhan kewajibannya.

“Kalau Memang Pamor Ganda telah mengeluarkan 20 Persen buktinya mana, disini masyarakat 3 Desa berani bersumpah tidak pernah menerima apalagi memberikan tanda tangan sebagai rekomendasi PT. Pamor Ganda melakukan pembaharuan HGU, itu pemalsuan perbuatan melawan hukum. Kami juga bisa melawan hukum akan kami tutup PT. Pamor Ganda jika tidak diselesaikan hak masyarakat” kata Aurego.

Kemudian kata dia, sudah lebih dari 30 tahun PT. Pamor Ganda terindikasi menggarap lahan di luar HGU. Kondisi itu secara otomatis telah merampas hak masyarakat dan telah menipu negara karena tidak membayar pajak.

“Banyak persoalan PT. Pamor Ganda di Ketahun mulai dari mengarap lahan diluar HGU hingga menggarap lahan DAS di sepanjang aliran sungai Ketahun, apa mereka bayar pajak tentu tidak karena tanah tersebut di luar HGU. Di sini kami melihat ada praktek mafia tanah dari oknum penyelengara negara hingga PT. Pamor Ganda” tegas Aurego.

Salah seorang warga desa Pasar Ketahun mengatakan, sejak 30 tahun beroperasi di wilayah Ketahun, PT. Pamor Ganda tidak menunjukan niat baik untuk mengakomodir hak-hak warga. Pihak perusahaan selalu berdalih karena telah membantu masyarakat namun, kewajiban mereka memberi kebun plasma tidak pernah dipenuhi.

Menurut perwakilan warga, masyarakat tidak pernah memberikan rekomendasi untuk perpanjangan HGU Pamor Ganda. Ia heran kemudian pihak perusahaan menyatakan telah mendapat rekomendasi dari masyarakat dan tidak ada lagi persoalan dengan masyarakat. Bahkan pihak perusahaan mengklaim sudah memenuhi syarat untuk perpanjangan HGU.

“Kalau dikasih izin lagi, 30 tahun lagi kami mau kemana pak? Sementara penduduk semakin lama semakin bertambah. Satu hal lagi, kami tidak pernah menyetujui perpanjangan HGU (HGU PT. Pamor Ganda) itu, kami tidak pernah tahu, tolonglah kami, berikan hak kami. Yang di kiri jalan (Afdeling 1 Pamor Ganda) bukan HGU Pamor Ganda tolong bebaskan, kami mau tanah itu, kami juga mau berusaha di situ. Kalau bisa tolong cabut izin Pamor Ganda itu” kata perwakilan warga dihadapan Asisten I Pemkab Bengkulu Utara Abdulah dalam forum mediasi.

Sementara itu Asisten I Pemda Bengkulu Utara, Duloh yang menerima perwakilan massa aksi mengatakan, akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat salah satunya dengan memanggil pihak perusahaan. Duloh memastikan apabila benar ada lahan yang digarap perusahaan di luar HGU, pemda akan segera menghentikan. Hanya saja ia ingin memastikan terlebihdahulu kebenarannya.

“Kalau di sebelah kiri, di afdeling 1 ya. Kalau tu tidak masuk dalam HGU harus keluar, kalau tidak masuk ya. Namun, kepastiannya masuk atau tidak kami akan lihat petanya, koordinasi dengan BPN” kata Duloh.

Sebelumnya kata Asisten, dirinya sudah bertanya kepada pihak perusahaan terkait lahan yang disebut di luar HGU. Menurut manajemen Pamor Ganda tanah Afdeling 1 memang di luar HGU melainkan sudah dibeli dan diserahkan kembali dengan masyarakat. Pernyataan itu kemudian langsung dibantah perwakilan masyarakat.

Sementara berkaitan dengan alokasi plasma 20 persen untuk masyarakat, Asisten 1 akan mendiskusikan lebih lanjut dan akan memanggil para pihak terkait. Sementara terkait dengan hasil mediasi masyarakat yang meminta untuk perluasan wilayah desa, ia memastikan akan segara ditindaklanjuti apabila perusahaan masih menunggu perintah dari pemda.

Perjuangan Rakyat Belum Usai

Gubernur LIRA, Magdalena Mei Rosha memastikan, perjuangan rakyat belum selesai. Aksi demo hari ini merupakan bagian dari langkah masyarakat dalam memperjuangan hak-haknya atas tanah. PT. Pamor Ganda kata perempuan yang akrab dipanggil Ocha harus memenuhi hak masyarakat dengan memberikan kebun plasma sesuai dengan fakta di lapangan bukan dalam bentuk laporan di kertas.

“BPN selaku pemangku utama perpanjangan HGU harus melihat kondisi ini. Ini faktanya tidak ada clear and clean atas HGU PT. Pamor Ganda jadi jangan cuma melihat laporan di atas kertas. Silahkan cek di lapangan, buktikan sendiri fakta-faktanya. BPN kami minta untuk membekukan proses perizinan HGU Pamor Ganda sebelum hak rakyat mereka penuhi, persolan ini akan kami laporkan ke Kementrian, Satgas Mafia Tanah dan pihak-pihak lain, biar terang siapa yang penghianat rakyat” kata Ocha.

Kehadiran perusahan lanjut Ocha semestinya memberikan dampak baik kepada masyarakat sekitar bukan justru menjadi penghisap. Ia kemudian meminta Bupati Bengkulu Utara dan anggota DPRD melihat kondisi masyarakat, jangan hanya duduk diam dan menghilang saat didemo.

“Jangan cuma minta dicoblos, mereka ini semuanya rakyat mereka, konstituen mereka. Saatnya kalau mau benar-benar ingin berbuat. Pak Bupati harus membekukan sementara izin Pamor Ganda sebelum persoalan dengan masyarakat selesai begitu juga dengan anggota DPRD cobalah turun ke lapangan lihat kondisi rakayatnya. Kami dari LIRA mendampingi karena merasa terpanggil karena kesewenangan-wenangan perusahaan karena ketidakadilan” ucap Ocha.

Pak Mudin, mantan kepala Desa Pasar Ketahun, memastikan gejolak di tengah masyarakat akan terus berlanjut apabila pihak perusahaan tidak memenuhi tuntuan warga. Konflik lahan Pamor Ganda dengan masyarakat kata Pak Mudin sudah berlangsung sejak awal berdiri, 30 tahun lalau. Ia menceritakan, bagaimana Pamor Ganda merampas tanah keluarganya dan warga setempat tanpa ganti rugi.

“Waktu itu ada 13 orang warga yang menggugat tapi alhamdulilah tinggal saya yang masih hidup. Allah SWT ingin menunjukan kepada saya bagaimana kesewenang-wenangan Pamor Ganda ini. Di pengandilan kami tidak kalah dan tidak menang tapi kami tidak mampu kasasi” cerita Pak Mudin.

Pak Mudin melanjutkan ceritanya tentang keangkuhan PT. Pamor Ganda terhadap masyarakat. Kala itu kata Pak Mudin, salah seorang menajemen PT. Pamor Ganda bernama Utahayan mengatakan kepada Pak Mudin. “Pak Mudin sekarang apa masalahnya lagi, tanah ini sudah punya izin. Kalau perintah pemda jangankan 20 persen seluruh tanah ini kami berikan tapi kalau tidak pemerintah daerah satu jaripun tidak kami kasih” kata Pak Mudin menirukan ucapan ucapan Utahayan.

Pak Mudin kemudian memperingatan Pemda Bengkulu Utara agar tidak bermain-main dengan konflik perusahan dengan masyarakat. Sebab tidak ada jaminan apabila konflik masyarakat dengan perusahaan terus dibiarkan akan berakhir dengan kerusuhan bahkan bisa menimbulkan korban jiwa. Keputusannya kata Pak Mudin ada di pemerintah daerah Bengkulu Utara.

“Apabila dibiarkan berlarut-larut  bisa rusuh. Jangan sampai polisi rakyat ini benturan dengan rakyat nanti, gara-gara membela orang zalim” tutup Pak Mudin.

Reporter: Irfan Arief

Related

Kadis PMD Kaur Ingatkan Peran Kepala Desa Jaga Kamtibmas

Kupas Bengkulu - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)...

Resmi Dilantik, Berikut Susunan Pengurus APDESI Provinsi Bengkulu

Kupas Bengkulu  – Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pemerintah Desa...

JMSI Apresiasi Kesepakatan Dewan Pers dan Polri Cegah Polarisasi Pemilu 2024

Kupas News, Jakarta – Organisasi perusahaan pers Jaringan Media...

JMSI Bengkulu Selatan Peduli Bantu Sembako untuk Warga

Kupas Bengkulu - Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia...

Ramadan IKA SeMaKu Gelar Silaturahmi dan Buka Bersama

Kupas Bengkulu - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sore kemaren...