Illustrasi

Illustrasi

kupasbengkulu.com – Dugaan politik uang yang dilakukan Calon Legeslatif (Caleg) dari Partai Golkar nomor urut 4  berinisial NY  yang mengumpulkan warga sebanyak 20 orang di rumah salah satu warga di Desa Tuguk Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur dengan Barang Bukti (BB) satu lembar amplop, kartu nama dan uang Rp 50 ribu.

Pelapor dengan inisial Am Desa Pulau Panggung. Saksi 2 orang JN dan RH. Serta terlapor 2 orang ( Yati dan Lis).

Ketua Panwaslu Kabupaten Kaur Bambang Irawan,SE mengatakan kalau kasus sudah memenuhi unsur tindak pidana Undang-Undang Pemilu pasal 301 ayat 2 dengan sanksi maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta.

Kasus ini telah dilimpahkan ke panwaslu dan sudah diproses oleh Penyidik Gakkumdu. Hari ini kasus dilimpahkan ke SPK polres kaur.

“Pelanggaran ini sudah memenuhi unsur undang-undang tindak pidana pemilu pasal 301 ayat dua dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta,” jelas Ketua Panwaslu Bambang Irawan, SE Selasa (8/3/2014).

Terpisah Caleg yang bersangkutan NY mengakui kalau telah terjadinya politik uang yang dilakukan oleh pendukungnya. Tapi ia menyangkal kalau itu bukan tim suksesnya. Dan ia tidak pernah mempunyai tim sukses.

“Memang benar itu dilakukan oleh pendukung saya yang kebetulan masih keluarga, tapi bukan tim sukses. Dan itu atas inisiatifnya sendiri,” ujar NY.

Terlapor Lis juga mengakui kalau pemberian uang itu ia lakukan atas inisiatif sendiri supaya saudaranya dapat meraih suara terbanyak dalam pileg tahun 2014 ini.

“Ini memang murni saya lakukan karena saya ingin saudara saya mendapat suara terbanyak. Dan uang itu uang saya sendiri dan kartu nama saya ambil dirumah saudara saya tanpa sepengetahuannya,” tutup Lis. (mty)