Bandar sabu diamankan BNNP Bengkulu

Bandar sabu diamankan BNNP Bengkulu

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Ro (37) warga Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan yang diringkus anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu pada Senin (17/06/2015) kisaran pukul 10.00 WIB di desa Ketaping Kabupaten Bengkulu Selatan terancam hukuman seumur hidup.

Hal ini beralasan, dikatakan Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Bengkulu, Djoko Marjatno melalui Kabid Pemberantasan BNNP Herly Yudianto bahwa pelaku yang diringkus tersebut akan dikenakan pasal berlapis yakni 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika.

“Kita kenakan pasal 114 dan 112 kepada pelaku lantaran dia ini bandarnya ya ancamannya minimal sepuluh tahun dan bisa penjara seumur hidup,” kata Herly Yudianto yang berpangkat AKBP tersebut.

RO ditangkap dikediamannya setelah kurang lebih satu tahun lamanya menjadi incaran badan yang khusus untuk pemberantasan penyalahgunaan narkoba tersebut, saat itu Ro dan dua orang kaki tangannya serta 2 orang pelanggannya langsung diamankan oleh pihak BNN serta FT (37) yang merupakan istri Ro turut diamankan.

Saat ini RO beserta empat orang lainnya masih mendekam diruang tahanan Badan Narkotika Nasional Propinsi Bengkulu guna mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum tersebut. (bii)