Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Gara–gara menggelapkan uang Bosnya sendiri Da (26) pemuda warga jalan Raja Kalifah Kota Manna ini terpaksa meringkuk di dalam tahanan jeruji besi Mapolsek Kota Manna. Da yang maih berstatus bujangan ini dibekuk Sat Reskrim Polsek kota Mannadi rumahnya Rabu, (8/4/2015) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Kota Manna, AKP A Lumban Raja didampingi Kanit Reskrim, Ipda R Ginting membenarkan telah menangkap pelaku dugaan penggelapan uang majikannya itu. Da ditangkap, sebab sebelumnya dilaporkan oleh Harsin Toyo (36) warga jalan Gedang Melintang, Pasar Manna.
Dalam laporan korban kepihak kepolisian diketahui aksi penggelapan tersebut Sabtu (17/1/2015) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu Da mendatangi korban dan mengatakan bahwa ada satu unit sepeda motor yang mau dijual. Terlapor pun meminta uang Rp 2,4 juta kepada korban sebagai tanda jadi. Hanya saja setelah uang diserahkan, sepeda motor tidak kunjung datang, sedangkan uang yang diberikan korban tak juga dikembalikan.
Kesal di tunggu beberapa bulan uangnya tidak juga dikembalikan oleh DA, akhirnya korban pun memilih melaporkan kejadian ini kepihak penegak hukum.
Mendapat laporan tersebut, pihak Sat Reskrim Polsek Kota Manna langsung bergerak dan menangkap terlapor saat sedang berada dirumahnya di Jalan Raja Khalifa Kota Manna.
“Saat kami tangkap, terlapor tidak memberikan perlawanan, sekarang DA sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Ginting.(tom)