Jumat, Maret 29, 2024

Bando Jadi Tersangka, Kasus SPP Kelobak Digelar Minggu Ini

kupasbengkulu.com – Kasus penggusuran lahan Sekolah Pertanian dan Pembangunan (SPP) Kelobak Kabupaten Kepahiang menemukan hasil, pasalnya Bupati Kepahiang Bando amin ditetapkan jadi tersangka pada Jumat (13/6/2014) yang nantinya kasus tersebut akan digelar dalam minggu ini.

Saat dikonfirmasi Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Dadan membenarkan hal tersebut. Bando Amin terbukti telah melakukan penggusuran lahan SPP Kelobak tanpa adanya persetujuan dari pemerintahan Provinsi.

“Ya Kita sudah menetapkan Bando sebagai tersangka namun kita masih mendalami kasus tersebut,” kata Dadan.

Dikatakannya, kasus tersebut akan digelar Polda Bengkulu dalam minggu ini. Tapi, waktu untuk menentukan gelar pekara tersebut masih dikoordinasikan oleh Dit Reskrimum Polda Bengkulu.

“Kalau tidak hari Rabu, hari kamis kita gelar kasus ini,” ujar Dadan ditemui pada Selasa (17/6/2014).

Sementara itu, Polda Bengkulu sudah menetapkan dua tersangka masing-masing Ketua MUI Kepahiang Thobari Muad dan Kabag Kesra Pemkab Kepahiang Drs Saukani.

Indikasi kasus ini berawal dari penggusuran SPP Kelobak untuk membangun Masjid Agung. Namun, tanah tersebut bukanlah milik dari Pemkab Kepahiang melainkan milik Pemda Provinsi Bengkulu. Sehingga kasus ini dilaporkan oleh Pemda Provinsi Bengkulu yang diwakili Kepala SPP Negeri Kelobak, Rizal Syahrial.(cr3)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...