kupasbengkulu.com – Kasus penggusuran lahan Sekolah Pertanian dan Pembangunan (SPP) Kelobak Kabupaten Kepahiang menemukan hasil, pasalnya Bupati Kepahiang Bando amin ditetapkan jadi tersangka pada Jumat (13/6/2014) yang nantinya kasus tersebut akan digelar dalam minggu ini.
Saat dikonfirmasi Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Dadan membenarkan hal tersebut. Bando Amin terbukti telah melakukan penggusuran lahan SPP Kelobak tanpa adanya persetujuan dari pemerintahan Provinsi.
“Ya Kita sudah menetapkan Bando sebagai tersangka namun kita masih mendalami kasus tersebut,” kata Dadan.
Dikatakannya, kasus tersebut akan digelar Polda Bengkulu dalam minggu ini. Tapi, waktu untuk menentukan gelar pekara tersebut masih dikoordinasikan oleh Dit Reskrimum Polda Bengkulu.
“Kalau tidak hari Rabu, hari kamis kita gelar kasus ini,” ujar Dadan ditemui pada Selasa (17/6/2014).
Sementara itu, Polda Bengkulu sudah menetapkan dua tersangka masing-masing Ketua MUI Kepahiang Thobari Muad dan Kabag Kesra Pemkab Kepahiang Drs Saukani.
Indikasi kasus ini berawal dari penggusuran SPP Kelobak untuk membangun Masjid Agung. Namun, tanah tersebut bukanlah milik dari Pemkab Kepahiang melainkan milik Pemda Provinsi Bengkulu. Sehingga kasus ini dilaporkan oleh Pemda Provinsi Bengkulu yang diwakili Kepala SPP Negeri Kelobak, Rizal Syahrial.(cr3)