kupasbengkulu.com – Usulan anggaran sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kepahiang, yang dinilai tidak masuk akal, dan bertentangan dengan aturan dicoret Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepahiang.
Ini merupakan hasil pembahasan anggaran APBD Perubahan tahun 2014, yang digelar secara tertutup Banggar DPRD, dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kepahiang, Kamis (14/8/2014).
Anggota Banggar DPRD Kepahiang, Edwar Samsi mengatakan, usulan yang dicoret tersebut berupa usulan tambahan dana, sebesar Rp 400 juta untuk pekan muharram dan tablig akbar, dari Bagian Kesra dan usulan Bagian Hukum untuk bantuan hukum senilai, RP 250 juta.
”Usulan dari Bagian Hukum, bertentangan dengan Undang-Undang No 16 tahun 2011, pasal 19, ayat 1 dan 2 tentang bantuan hukum. Dimana disebutkan harus ada perda yang mengaturnya,” kata Edwar, Kamis (14/8/2014).
Sedangkan untuk pencoretan usulan tambahan dana dari Bagian Kesra, lanjut dia, karena pihak Banggar menilai peruntukan usulan dana yang diajukan tidak masuk akal.
”Dana itu telah diakomodirkan di dalam APBD murni sebelumnya. Nilainya Rp 75 juta. Untuk itu, kita menilai usulan itu tidak masuk akal dan diputuskan di coret,” pungkas Edwar didampingi anggota Banggar lainnya, Haryanto.(cr11)