Kayu jenis meranti diamankan polisi

Kayu jenis meranti diamankan polisi

Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Dalam waktu dua hari pihak Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan kayu meranti dari dua lokasi. Sebelumnya, ditemukan kayu tak bertuan jenis Meranti dan Merawan sebanyak lima kubik pada tanggal (26/01/2015) di Desa Tanah Hitam, Kecamatan Padang Jaya,dan pada hari Selasa (27/01/2015) berhasil diamankan jenis kayu Meranti Balok Kaleng sebanyak 4.1200 M3 dengan berbagai ukuran. Indikasi sementara kedua kayu yang diamakan tersebut berasal dari Hutan Boven Lais dan TNKS.

Menurut Andi Alpiansyah saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bengkulu Utara kepada kupasbengkulu.com Rabu (28/01/2015) usai mengecek kayu yang diamakan di Mapolres mengatakan dari analisa Barang bukti tersebut berasal dari satu batang pohon.

“Bersasarkan pengalaman ,kayu tersebut berada di dalam sungai waktunya sudah cukup lama pada saat ditemukan. Indikasi kayu tersebut, apalagi kayu jenis Meranti Merah itu tempatnya di Hutan Lindung,”kata Andy

Lain hal yang dikatakan oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Hendri H Siregar,S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Eka candra embenarkan pihaknya sudah mengamankan dua kasus kayu jenis Meranti dan Merawan tidak bertuan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kedua kasus tersebut bermula atas laporan masyarakat pada saat dilakukan pengecekkan di lokasi ternyata kayu itu memang ada dan pemiliknya tidak ditemukan. Untuk menindaklanjuti serta mengetahui siapa sesungguhnya pemilik kayu tersebut, maka barang bukti diamankan di Mapolres Bengkulu Utara. Dia menjelaskan,untuk kasus kayu tidak bertuan jenis Meranti Balok Kaleng itu ditemukan di Sungai Sebelat pada tanggal (27/01/2015). Pada saat dilakukan pengecekkan dilokasi,orang yang diduga pemilik melarikan diri.

“Dalam waktu dua hari kita sudah mengamankan kayu jenis Meranti dan Merawan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).Yaitu Desa Tanah Hitam dan Desa Sebelat,”demikian Singkat Kasat (jon)