kost

Pertemuan di Kantor Camat Singaran Pati

Kota Bengkulu, kupasbengkulu. com – Kapolsek Gading Cempaka, AKP. Hadi Saputra menegaskan, warga yang memilik kostan sebaiknnya mengantongi izin usaha. Sehingga tak dianggap bangunan illegal oleh pemerintah.

(Baca juga : Cegah Aksi Kriminalitas Pemilik Kost Pasang CCTV)

“Kost-kostan harus ada izin usaha. Kalau tidak ada kostan itu harus ditutup. Mendirikan rumah saja ada izin mendirikan bangunan,” kata Hadi, Rabu (29/1-/2014).

Ia menambahkan, dalam mendirikan kostan tersebut tidak bedanya dengan mendirikan losmen ataupun hotel. Sehingga warga yang mendirikan bangunan tersebut, wajib memiliki surat izin mendirikan usaha.

“Kosan itukan sama sepertinya hotel dan sebagainya. Untuk itu mereka wajib mempunyai surat Izin usaha,” demikian Hadi.(dex)