PONTIANAK, KALBAR — Bareskrim Polri bersama sejumlah instansi memusnahkan ribuan kilogram bawang impor ilegal yang diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Malaysia, Kamis (21/5).

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti hasil pengungkapan dugaan penyelundupan bawang impor tanpa dokumen resmi karantina, impor maupun dokumen perdagangan.

Kegiatan itu dihadiri Tim Kejaksaan Agung RI yang diwakili Sesjampidum Agus Sahat Lumban Gaol, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Derry Agung Wijaya, Kajati Kalbar Emilwan Ridwan, Bea Cukai Kalbar, Barantin, Dinas Lingkungan Hidup Kalbar, Wadir Reskrimsus Polda Kalbar dan instansi terkait lainnya.

Kasus ini terungkap setelah Satgas Gakkum Lundup menerima informasi adanya peredaran bawang impor ilegal asal Malaysia di wilayah Kalbar.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi dan menemukan bawang impor ilegal di dua gudang penyimpanan.

Seluruh barang bukti langsung disita untuk kepentingan penyidikan.

Dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas penyelundupan itu diduga sudah berlangsung sekitar satu tahun.

Dalam sepekan, pelaku disebut memesan sekitar delapan ton bawang impor ilegal.

Nilai perputaran usaha dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai Rp24,96 miliar per tahun.

Dalam pemusnahan itu, aparat memusnahkan bawang putih sebanyak 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram dan bawang beri 1.719 kilogram.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Derry Agung Wijaya mengatakan penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga tata niaga dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” kata Derry.

Pemusnahan dilakukan karena komoditas bawang mudah rusak dan dikhawatirkan membahayakan kesehatan masyarakat apabila kembali beredar di pasaran.

Atas kasus tersebut, pelaku dijerat pasal terkait hortikultura, perdagangan, karantina, perlindungan konsumen dan KUHP.

Bareskrim juga memastikan pengawasan di jalur perbatasan ilegal akan diperketat untuk mencegah masuknya barang impor tanpa prosedur resmi.