Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Yulinus (47) warga Kelurahan Rama Agung Kecamatan Ratu Agung, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara (BU) melaporkan tindak pidana penipuan sebesar Rp 390 juta terhadapnya karena membelli alat berat jenis Buldozer.

Kejadian ini berawal dari pelaku berinisial DI (35) warga Jalan Bumi Ayu Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu menjual alat berat dengan korban pada 26 Juni 2014. Penawaran alat berat dengan jenis Buldozer merk Komatsu Tife D31p yang diajukan pelaku senilai Rp 470 juta.

Dikarenakan alat berat tersebut masih dalam tahap kredit lagi selama 10 bulan atau total angsuran Rp 390 juta, pelaku berjanji akan melunasi kredit tersebut. Nanyatanya hingga saat ini pelaku tak melunasi pembayaran tessebut ke Bank Buana sebagai pihak pemberi kredit.

Sehingga pihak Bank Buana kemudian ingin menyita alat berat tersebut yang berada di tangan korban. Berdasarkan hal tersebut, korban kemudian merasa dirugikan oleh pelaku. Kemudian kasus ini dilayangkan ke Polres Bengkulu untuk ditindak lanjuti.

“Ya laporan segera kita proses dan segera kita tindak lanjuti,” kata Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta melalui Kast Reskrim AKP Amsaludin.(dex)