Kepahiang, kupasbengkulu.com – Pasca tertangkapnya tersangka curanmor, Ta (26) warga Tanjung Beringin Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong beberapa waktu lalu, tim penyidik Polsek Kabawetan kembali berhasil mengamankan 3 unit kendaraan bermotor (ranmor) hasil curian.
Kapolres Kepahiang, AKBP Ady Savart PS melalui Wakapolres, Kompol Rudy S didampingi Kapolsek Kabawetan, Ipda Tommy Sahri, menyampaikan 3 unit ranmor curian yang berhasil mereka amankan meliputi jenis Honda Revo, Honda Supra X 125, dan Honda Blade.
“Hasil curian untuk jenis Honda Revo, dilaporkan pada bulan Mei lalu dengan TKP di sekitar tower Desa Bandung Jaya. Honda Supra X 125 pada tanggal 4 Agustus dengan TKP Desa Tangsi Duren, dan Honda Blade yang dilaporkan tanggal 28 Mei dengan TKP Desa Temedak,” jelas Tommy.
Keberhasilan mereka dalam mengamankan ketiga unit ranmor hasil curian tersebut, setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang mengaku sudah beraksi di 8 TKP.
“Tersangka mengakui beraksi di beberapa TKP, di antaranya 4 TKP di wilayah Kecamatan Kabawetan, kemudian 1 TKP dilaporkan ke Polres, 1 TKP dilaporkan ke Polsek Kepahiang dan 2 TKP lagi dilaporkan ke Polsek Ujan Mas,” lanjut Tommy.
Untuk diketahui, total jumlah ranmor hasil curian yang diamankan pasca tertangkapnya tersangka oleh Polsek Sindang Dataran, sebanyak 6 unit. Selain Ta, juga telah ditetapkan seorang tersangka lagi yakni EA warga Curup. EA dalam kasus ini berperan sebagai penadah. (slo)