
Bengkulu Selatan, kupasbengkulu.com – Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Abdul Muis melalui Kasat Lantas AKP. Andrianto mengatakan, pihaknya akan semakin gencar melakukan operasi penertiban lalu lintas.
Apabila masih terdapat para remaja yang suka mengggelar aksi balapan liar di jalan raya, maka pihaknya pun tidak akan segan – segan memberikan sanksi yang terberat sesuia UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
”Sesuai pada pasal 297 disebutkan bahwa, para pelaku aksi kebut-kebutan di jalan raya diancam dengan sanksi kurungan penjara 1 tahun atau denda Rp 3 juta,” Kata Adrianto dihadapan ratusan remaja siswa SMA Negeri 3 Kota Manna, Selasa, (13/1/2015).
Adrianto mengimbau, kepada orang tua agar selalu mengawasi prilaku anaknya. Jika ada anaknya yang betul-betul mempunyai bakat balapan motor, salaurkan saja bakatnya tersebut ke sirkuit padang panjang.
”Kalau masih ada yang melakukan balap liar atau Bali di depan kantor DPRD Bengkulu Selatan, maka akan kami beri sanksi seberat-beratnya sesuai UU RI tahun 2009 tentang lalu lintas,” demikian Adrianto.(tom)