kupasbengkulu.com – Tersangka pidana Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) berikut barang bukti, Catur Prayitno (41), warga Jalan Pinus, Desa Air Petai, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, akhirnya, Rabu (7/5/2014) sekitar pukul 13.00.WIB diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Argamakmur.
Berdasarkan berkas penyidikan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana, sebagaimana tertuang dalam undang-undang, saat kampanye pemilu dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan uang atau imbalan materi lainnya kepada pemilih secara langsung, atau tidak langsung untuk memilih partai politik peserta pemilu tertentu atau perangkat desa yang melanggar larangan ikut serta sebagai pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 301 Ayat (2) jo pasal 84 huruf c, jo pasal 83 ayat 3 atau pasal 278 jo pasal 8 ayat (2) huruf”h” U RI No. 08 tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Penandatanganan berita acara serah terima berkas dilakukan oleh Jaksa Yuli Herawati, SH.MH.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, usai menandatangani berkas dihadapan jaksa, bahwa kejadiannya pada tanggal 6 April tahun 2014 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, ia menelepon Supardi untuk datang ke rumahnya. Pada pukul 17.00 WIB, Supardi datang ke rumahnya, dan ia langsung memberikan 25 amplop yang berisikan uang Rp 100 ribu berikut contoh surat suara yang bertuliskan Aliantor Harahap dari Partai Golkar untuk dibagikan kepada Karang Taruna Desa Air Petai.
“Uang tersebut saya berikan kepada Karang Taruna merupakan uang pribadi untuk mendukung simpatisan saya. Sebetulnya uang itu sebagai wujud untuk memberikan dukungan kepada Caleg. Ya kini saya ikuti saja proses hukum,” ujar Catur.(jon)